Sabtu, 14 April 2018

Cacing di Makanan dan Berbagai Hak Konsumsi Kita di Indonesia

Beberapa waktu lalu jagad maya dikagetkan dengan unggahan salah satu pengguna media sosial. Ia menemukan adanya cacing disalah satu makanan kalengan yang kemudian kita tahu setelah informasi ini viral, ternyata ditemukan juga diproduk sejenis dengan berbagai merk dan tersebar hampir diseluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah kalang kabut, Ibu-ibu makin galau memilih menu, anak kosan semakin sulit mencukupi kebutuhan gizi dengan informasi tersebut.


Gambar diambil dari Freepik.com (bebas digunakan)


Meninggalkan kelanjutan kasusnya yang masih terus diselidiki dan dicari titik temu solusinya oleh pemerintah dan berbagai instansi terkait, ada satu hal yang lalu menggelitik keingin tahuanku setelah mengikuti kasus ini. Jadi sejauh mana sih sebenarnya negara mempunyai kewajiban melindungi warga negaranya yang merupakan konsumen dari sebuah produk di Indonesia dan dilain pihak sebagai konsumen, hal apa yang harusnya kita ketahui terkait hak dan kewajiban kita terhadap produk yang kita konsumsi? Kamu juga mau tahu? Yuk kita cari tahu bersama.



Gambar diambil dari Instagram @harkonas

Ternyata setelah mencari tahu melalui berbagai website dan media resmi pemerintah, aku jadi mendapat informasi baru bahwa hak kita sebagai konsumen sebenarnya telah diatur dan diresmikan melalui berbagai peraturan yang ada, di antaranya ada UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang di dalamnya terdapat informasi mulai dari hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, pembinaan dan pengawasan dan lain sebagainya. Juga melengkapi UU No. 8 tahun 1999 ada Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada tanggal 20 April bertepatan dengan hari diterbitkannya UU No. 8, yang bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi menjadi konsumen cerdas dan pelaku usaha yang memiliki etika semakin baik dalam usahanya.


Namun sayangnya, segala aturan tersebut akan sia-sia jika kita sebagai konsumen terutama di era digital ini tidak mampu memanfaatkan hak dan kewajiban yang ada dalam rangka meningkatkan mutu produk yang ada di Indonesia. Nah untuk itu aku coba menulis 2 poin penting yang sama-sama bisa kita terapkan dalam rangka mewujudkan cita-cita menjadi Konsumen Cerdas di Era Digital:

Gambar diambil dari Instagram @harkonas


  • KONSUMEN CERDAS BERANI BICARA

Tahukah kamu bahwa perilaku pangaduan konsumen di Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain, misalnya Korea Selatan? Dalam sebuah penelitian diketahui hanya 4,1 jumlah pengaduan yang terekam per 1 juta orang di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh penelitian yang mengungkapkan bahwa dari 100 persen; 39,2 persen responden mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya lembaga perlindungan konsumen.


Sebagai konsumen cerdas di era digital tentu saja hasil berbagai penelitian ini harapannya bisa terus diminimalisir karena era digital berarti juga era keterbukaan informasi di mana kita punya berbagai akses untuk mengetahui tentang lembaga perlindungan konsumen dan mulai untuk peduli serta aktif melakukan pengaduan terhadap produk yang dirasa tidak memenuhi hak kita sebagai konsumen.


Gambar diambil dari Instagram @harkonas


  • KONSUMEN CERDAS BANGGA GUNAKAN PRODUK DALAM NEGERI

Kabar baik dari sektor impor barang konsumsi di Indonesia, menurut penelitian dengan nilai konsumsi rumah tangga di Indonesia yang mengalami siklus peningkatan sejak tahun 2010 hingga 2016, nilai impor barang konsumsi malah cenderung mengalami penurunan secara absolut yang berarti konsumen di Indonesia telah memiliki kesadaran untuk cenderung menggunakan produk dalam negeri dibandingkan impor dari luar.


Hal ini tentu harus dipertahankan dan kita rayakan sebagai salah satu pertanda baik bahwa konsumen di Indonesia semakin cerdas dan sadar bahwa dengan menggunakan produk dalam negeri ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Di antaranya meningkatkan cadangan devisa, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dan memperluas kualitas produksi produk. Kita juga bisa mulai menyebarkan semangat cinta produk dalam negeri melalui berbagai media sosial sehingga harapannya mampu menciptakan tren baru yang lebih luas lagi di Indonesia guna mendukung usaha terciptanya konsumen cerdas di era digital.

Gambar diambil dari freepik.com (bebas digunakan)

Setelah mengetahui 2 tips singkat di atas semoga bisa membantu dan memotivasi kita sebagai konsumen untuk terus memiliki kepekaan, meningkatkan inisiatif dan aktif menjalankan peran sebagai konsumen yang cerdas dan lebih luas lagi mampu memberi kontribusi positif untuk Indonesia ke depannya. Yuk jadi konsumen cerdas di era digital.



Tulisan ini diikut sertakan dalam Lomba Blog HARKONAS 2018 yang infonya bisa di cek di Harkonas.id

3 komentar:

  1. Konsumen di Indonesia harus terus belajar agar makin cerdas ya. Di antaranya dg berani mengadu jika melihat kecurangan. Salam kenal dan mampir ke blogku yah :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya nih, setelah tahu ternyata sebagai konsumen kita punya hak jadi ingin lebih aktif ikut serta menjaga kualitas produk.

      Hapus
    2. Oke, insyaAllah nanti mampir juga ke blognya, Kak. Terima kasih sudah mampir dan komentar ya. Salam kenal. 😊

      Hapus